Sifat memaksa berimplikasi pada ancaman. Norma hukum dibuat karena ketiga norma yaitu norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan belum mampu memberikan jaminan untuk menjaga ketertiban. Dijelaskan dalam buku norma hukum transplantasi jantung oleh dr dr andreas andri lensoen tjoman, norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang.