Latar belakang penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi. Dalam konteks ini, perlindungan hukum bagi konsumen menjadi isu penting, terutama dalam transaksi yang melibatkan hukum ekonomi syariah. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian berjenis.
Menjadi tantangan serius, seperti ketidakjelasan hak dan kewajiban antara konsumen dan penyedia produk digital.