Untuk itu, bagi pengendara kendaraan bermotor yang kena tilang tidak perlu menjalani sidang dan membayar dendanya di kejaksaan. Tilang elektronik, atau electronic traffic law enforcement (etle), adalah sistem modern untuk penegakan hukum lalu lintas yang. Pengendara yang kena tilang hanya.
Dalam laman etle polda metro jaya disebutkan kamu juga masih bisa untuk menghadiri sidang. Sebab anda bisa mengikuti sidang tanpa harus membayar online. Kemudian untuk menjawab pertanyaan haruskah datang ke sidang, jawabannya adalah jika telah membayar anda sudah tidak harus datang ke jalannya persidangan.
Dengan sistem tilang elektronik, pelanggar. Kapolri jenderal sigit listyo prabowo menyampaikan program uji coba electronic traffic law enforcement (etle) dan akan meniadakan tilang lalu lintas secara konvensional. Akibatnya, anda tidak bisa melakukan. Jangan khawatir jika anda diberikan surat tilang elektronik (etle).
Untuk mekanisme mengikuti sidang, kamu akan mendapatkan email. Mengabaikan konfirmasi etle atau tidak membayar denda tilang/etle dapat mengakibatkan pemblokiran sementara data stnk kendaraan anda. Pelajari panduan lengkap cara menghadapinya, dari verifikasi pelanggaran hingga pembayaran denda, agar proses berjalan lancar. Apa itu tilang elektronik (etle)?